Senin, 06 November 2017

Tugas Softskil

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Pendahuluan

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur.Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan  waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
A.    Batasan Masalah
Penulis membatasi penulisan makalah ini meliputi pengertian, ruang lingkup dan perangkat Cyberlaw.

B.     Tujuan Masalah
Berikut tujuan pembuatan makalah ini :
a.    Menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Etika Profesi.
b.    Menambah wawasan tentang cyberlaw yang diterapkan di Indonesia pada       khususnya dan Internasional pada umumnya.

C.    Ruang Lingkup :
·         Prinsip kehati-hatian (Duty care)
·         Pencurian melalui Internet
·         Perlindungan Konsumen
·         Hak Cipta (Copy Right)
·         Hak Merk (Trademark)
·         Pornografi
·         Perangkat Hukum Cyber Law
·         Hacking
·         Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education


D.    Penjelasan Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

E.     Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.    Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.    Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.    Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.    Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.    Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.    Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.    Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.    Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2.    yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

F.     Perbedaan Cyberlaw di Beberapa Negara

·         Indonesia
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
·         Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Pada tahun 1997, Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
·         Council of Europe Convention on Cybercrime (COECOC)
COECOC Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini. COECOC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
G.    Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime:
·         Cyber Law : merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
·         Computer Crime Act (CCA) : merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia
·         Council of Europe Convention on Cybercrime : merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

H.    Contoh Studi Kasus Cyberlaw
·         Carding
Terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.
Modus kejahatan  ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan pasal 263 tentang Pemalsuan identitas.
·         Perjudian Online
Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu atau menghubungi no HP 0811XXXXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaksi secara online lewat internet atau HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang secara instan. Dan sanksi yang menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/ 1974 pasal 8yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
·         Penggelapan Uang
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991 tentang 2 orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372,100,00.00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
·         Hacking
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus Deface atau Hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

PENUTUP
·        Kesimpulan
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaaaanya banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
·        Saran
Penulis menyarankan agar tugas kelompok ini terus dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Penulis juga mengharap kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas makalah  ini.


Rabu, 04 Oktober 2017

Tugas Sofskill Etika Profesi

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin murah dibandingkan dengan kemampuan kerjanya. Hal ini yang menyebabkan kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Banyak segi positif yang dapat diambil dari dunia maya ini, diantaranya dapat dengan mudah mendapatkan informasi, melakukan transaksi jual-beli secara online, menambah lingkup pertemanan dengan social media secara online, dan tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala krestifitas manusia. Jika ada segi positif tentu saja ada segi negatifnya, salah satunya seperti pornografi. Namun, teknologi yang semakin berkembang juga membuat segi negatif semakin bertambah, yaitu dengan munculnya istilah kejahatan internet.  Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain. Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet saat ini semakin tak terbendung. Di Indonesia, kejahatan ini dilakukan untuk pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
A.    Pembahasan
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain
1.     Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.     Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3.     Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku
4.     Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.

B.     Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1.      Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2.      Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.

3.      Virus
 Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4.      Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.

KESIMPULAN

Semakin meningkatnya Teknologi Informasi semakin banyak juga dampak positif dan negatifnya. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Selain itu dampak negatifnya dapat menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.


Referensi        :


Selasa, 30 Mei 2017

ANALISA ASPEK INTERFACE IMK PADA WEBSITE BUKALAPAK


Pada dasarnya, fokus dari IMK atau Interaksi Manusia dan Komputer adalah Perancangan dan evaluasi antarmuka pemakai (user interface) pada suatu sistem. UI atau User Interface dapat diartikan sebagaibagian sistem komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi dengan komputer secara langsung.




Kriteria dari User Interface yang Friendly antara lain :

  1. Memiliki tampilan yang bagus
  2. Mudah dioperasikan
  3. Mudah dipelajari
  4. Sering dugunakan oleh pengghuna dari remaja hingga orang tua
  5. Jika terjadi error pihak BUKALAPAK langsung memperbaikinya 


Dalam kasus ini, saya akan mencoba memberikan pendapat mengenai user interface yang di tampilkan pada laman resmi BUKALAPAK yang beralamat di http://www.bukalapak.com/ BUKALAPAK sendiri merupakan salah satu layanan e-commerce (online shopping) yang cukup digemari oleh masyarakat. Untuk itu saya akan mencoba menganalisa bagaimana user interface dari web BUKALAPAK, kemudahan apa saja yang ditawarkan oleh website ini dan menemukan sisi lemah untuk kemudian dianalisa dan menjadi dasar pengembangan website.



Jumat, 31 Maret 2017

Tugas Softskill Interaksi Manusia Dan Komputer

INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER

Beserta Bidang Ilmu dasar dan Prinsip yang terkait.

Interaksi Manusia dan Komputer adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dan komputer yang meliputi perancangan, evaluasi, dan implementasi antarmuka pengguna agar mudah digunakan manusia. Sedangkan IMK sendiri adalah serangkaian proses, dialog dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk berinteraksi dengan komputer secara interaktif untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diinginkan.
Hal ini tidak berarti bahwa semua sistem harus dirancang agar dapat mengakomodasi semua orang, namun komputer perlu dirancang agar memenuhi dan mempunyai kemampuan sesuai dengan kebutuhan pengguna secara spesifik.

Minggu, 12 Februari 2017

Tugas Softskill 3 bahasa inggris bisnis

Cara Membuat Surat Bisnis dalam Bahasa Inggris

Sebelum kita membuat surat, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu susunan atau bagian-bagian dari surat yang ingin kitatulis tersebut. Adapun untuk susunan dari surat bisnis dalam dalam bahasa Inggris adalah sebagai berikut :

tugas softskill

INQUIRY LETTER
Inquiry letter adalah sebuah jenis surat permintaan atau permohonan informasi tentang suatu produk, jasa, lowongan pekerjaan atau informasi bisnis lainnya.

ABDURAHMAN PERSADA
Jl. Ujung Harapan Raya No. 57
Kab.Bekasi

2nd  December, 2015

Sabtu, 05 November 2016

TUGAS SOFTSKIL

BAB I
Siklus Hidup Proyek
 Pendahuluan
Dalam setiap tahap akan ada karekteristik tertentu dalam hal besarnya usaha (biaya yang dikeluarkan), tingkat ketidakpastian, potensi konflik yang ada, potensi risiko yang ada, dan sebagainya. Dalam hal perkembangan produk, hampir semua orang setuju akan tahap-tahap yang dilalui. Perkembangan pr oduk biasanya diawali dengan riset dan pengembangan (R &D), dilanjutkan dengan pembuatan desain, pengenalan ke pasar, pertumbuhan, matang, penurunan sampai pr oduk tersebut mencapai tahap mati dan tidak diproduksi lagi. Secara ringkas siklus hidup produk ini bisa diberikan sebagai berikut
1. Riset dan pengembangan (R &D)
Tahap penelitian pasar akan produk yang diinginkan pasar, pembuatan model dan desain, pembuatan produk
2. Pengenalan ke Pasar
Mulai dilempar ke pasar, melihat bagaimana tanggapan pasar terhadap produk baru yang dimunculkan
3.Tumbuh
Tahap di mana produk mulai mendapatkan pembelian secara meningkat dari k onsumen.
4.Matang
Tahap ini ditandai jumlah penjualan yang sudah mencapai maksimumal dan sulit untuk dinaikkan lagi. Ini sebagai kelanjutan dari tahapan tumbuh sebelumnya. Perusahaan tinggal menjaga agar tahap ini bisa berlangsung lama karena penambahan volume penjumlahan tidak mungkin lagi dilakukan.
5.Penurunan
Setelah tahap matang berakhir, maka penjualan produk bisanya akan mengalami penurunan (deteriorasi).
6.Mati
Tahapan terakhir adalah ketika produ ktidak lagi dibeli oleh konsumen. Siklus hidup produk akan berakhir, tidak diproduksi lagi. Sesudah itu akan dimulai lagi s iklus hidup ini dengan kegiatan R &D.
Tahapan terakhir adalah ketika produk tidak lagi dibeli oleh konsumen. Siklus hidup produk akan berakhir, tidak diproduksI lagi. Sesudah itu akan dimulai lagi siklus hidup ini dengan kegiatan R &D.
Dalam bab ini kita akan melihat bagaimana siklus hidup atau tahap ­ tahap yang biasa dilalui oleh suatu proyek pada umumnya. Setiap proyek biasanya akan melewati tahap-tahap yang mempunyai pola tertentu. Pola itu yang dinama kan s klus hidup proyek. Tahap-tahap itu dianalogikan dengan apa yang terjadi dalam siklus perkembangan produk. Secara garis besar tahap-tahap proyek bisa dibagi menjadi:
1. Tahap Konsepsi
2. Tahap Perencanaan
3. Tahap Eksekusi
4. Tahap Operasi

Konsepsi
Secara umum tahapk onsepsi ini bisa dibagi menjadi dua bagian yaitu: Inisiasi Proyek dan Kelayakan. Berikut adalah penjelasan masing ­ masing sub tahap.
1.      Inisiasi Proyek
Proyek dimulai dengan di temukannya suatu masalah, kesempatan atau kebutuhan oleh user. Dengan kata lain bila user menemukan ide. Ide bisa berasal dari bagian pemasaran, engineering, manufaktur ataupun R &D. Sedangkan yang dimaksud user bisa berasal dari organisasi yang sama ataupun dari luar. Inisiasi adalah titik dimana suatu ide tentang proyek lahir. Banyak user tahu ada masalah tetapi sulit untuk mengemukakannya. Perlu dilakukan pengklari fikasian terhadap masalah kemudian memper timbangkan solusinya. Sebaiknya masalah di formulasikan dalam suatu pernyataan yang jelas, lalu tujuan penyelesaian masalah i tu diten tukan dan dicari alternatif solusi yang mungkin.
2.      Kelayakan Proyek
Kelayakan adalah proses investigasi terhadap masalah dan mengembangkan solusi secara lebih detail apakah penyelesaian masalah itu cukup mengun tungkan secara ekonomis dan bermanfaat.
Permintaan Proposal
 Permintaan proposal atau Request For Proposal (RFP) dikirim kepada pihak-pihak yang masuk dalam daftar peserta lelang atau bidders list yang dipunyai perusahaan atau pihak lain yang berminat. Dalam RFP ditentukan tujuan proyek, lingkup proyek, spesifikasi performansi, batasan ongkos dan jadwal, kebutuhan data, jenis kontrak yan g diinginkan (lihat lampiran). Para kontraktor mengirim proposal sesuai dengan RFP, kemudian user memilih salah satu sebagai pelaksana utama atau partner.
Proposal Proyek
Secara ringkas proposal proyek harus mengandung beberapa pokok isi sebagai berikut:
1. Surat pengantar
2. Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)
3. Bagian Teknis
4. Manfaat Keuntungan yang Akan Diperoleh
5. Jadwal
6. Bagian Keuangan
7. Bagian Legal
8. Kualifikasi Manajemen
Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan dalam siklus hidup proyek akan meliputi kegiatan: penyiapan rencana proyek secara detail dan penentuan spesi fikasi proyek secara rinci. Isi rencana proyek biasanya terdiri dari:
1. Jadwal pekerjaan
2. Anggaran dan sistem pengendalian biaya
3. Work Breakdown Structure secara rinci
4. Bagian-bagian yang berisiko tinggi dan cukup sulit dan rencana tentang pengatasan      kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul.
5. Rencana sumberdaya manusia dan pemakaian sumberdaya lain.
6. Rencana pengujian hasil proyek
7.Rencana dokumentasi
8. Rencana peninjauan pekerjaan
9. Rencana pelaksanaan hasi  proyek
BAB II
Pendahuluan
Suatu perusahaan, jika berhasil maka cenderung berkembang, menambah sumberdaya dan orang, lalu mengembang kan struktur organisasinya. Biasanya fokus dari struktur organisasi adalah pengkhususan-pengkhususan atau spesialisasi orang pada bidang tertentu. Selama stru ktur organisasi yang ada mampu menangani pekerjaan-pekerjaan yang ada makastruktur lama tidak perlu berubah. Jika tugas mulai berkembang, kondisi lingkungan berubah, teknologi berubah, tingkat kompetisi berubah dan struktur yang ada mulai kewalahan menghadapinya, maka perlu dila kukan perubahan struktur organisasi. Secara umum terdapat beberapa dasar penyusunan struktur organisasi, yakni:
• Berdasar produk Misalkan perusahaan General mempunyai pembagian organisasi berdasar an produknya sehingga perlu dibentuk beberapa divisi seperti General Motor, General Food dan General electric.
• Berdasar lokasi Beberapa perusahaan BUMN membagi organisasinya berdasar kan wilayah regional seperti Telkom Devisi Regional Jawa Timur atau Nokia untu kwilayah Asia dan lain-lain.
 • Berdasar proses Beberapa perusahaan mungkin membagi organisasinya berdasar kan proses pembuatan produk. Misalnya organisasi dibagi menjadi departemen pengecoran, pengelasan dan finishing.
• Berdasar pelanggan Misalkan perusahaan Nestle membagi divisi produksi susu bayi dan susu dewasa untuk melayani pelanggan anak-anak dan dewasa.
• Berdasarkan Fungsi Perusahaan membagi organisasinya berdasarkan fungsi- fungsi seperti keuangan, personalia, produksi dan lain-lain.
BAB III
Tim Proyek
 Pendahuluan
Secara umum pengertian tim proyek adalah semua personil yang tergabung dalam organisasi pengelola proyek. Ada personil fungsional dari organisasi induk, ada juga personil yang menjadi inti dari tim. Tim intihanya bertanggung jawab kemanajer proyek, sedangkan personil fung sional melaporkepada kedua atasan, yakni manajer fungsional dan manajer proyek.
Manajer Proyek
Peran Manajer
Manajer proyek berperan untuk mengintegrasikan beberapa kegiatan yang berbeda untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai orang utama dalam manaj emen proyek, ia mengintegrasikan apa saja dan siapa saja untuk mencapai performansi yang ditarget kan. Manajerproyek juga seorang komunikator. Deng an ini berart i ia menjadi tempat terakhir menujunya laporan-laporan, memo, permintaan dan keluhan. la meng ambil input dari banyak sumber, mengolah dan menyampaikan informasi ke beberapa pihak. la harus menyaring , meng olah meringkas dan menyampaikan informasi untuk memastikan bahwa semua orang yang punya peran dalam proyek mengetahui informasi mengenai kebijaksanaan, tujuan anggaran, jadwal kebutuhan dan perubahan yang ada dalam proyek sesuai dengan peran yang dipunyai.
Tanggungjawab Manajer Proyek
Tanggungjawab utama seorang MP adalah menyerahkan hasil akhir proyek dalam kriteria waktu, biaya dan performansi yang telah ditetapkan, termasuk profit yang ditargetkan. Tanggung jawab yang lain sangat bergantung pada ukuran proyek, kemampuan MP, asal proyek, dan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pihak manajemen yang diatasnya. Secara garis besar tanggungjawab manajer proyek adalah:
1. Merencanakan kegiatan-kegiatan dalam proyek, tugas-tugas dan hasil akhir, termasuk pemecahan pekerjaan, penjadwalan dana penganggaran.
2. Mengorganisasikan, memilih dan menempatkan orang-orang dalam tim proyek. Mengorganisasikan dan mengalokasikan sumberdaya.
3. Memonitor status proyek.
4. Mengidentifikasi masalah-masalah teknis.
5. Titik temu dari para kunstituen: subkontraktor, user, konsultan, top management.
6. Menyelesaikan konflik yang terjadi dalam proyek.
7. Merekomendasikan penghentian proyek atu pengerahan kembali sumberdaya hila tujuan tidak tercapai.
Memilih Manajer Proyek
Setidaknya dapat dikelompokkan menjadi empat kategori kualifikasi yang harus dipunyai untuk menjadi seorang Manajer Proyek yang berhasil. Keempat kategori itu adalah:
1. Karakteristik Personal Karakteristik personal yang sebaiknya dimiliki seorang Manajer Proyek antara lain:
• mempunyai fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi yang tinggi
• mempunyai kemampuan memimpin dan punya inisiatif
• percaya diri, bisa meyakinkan orang lain
• punya disiplin
• seorang generalis
• bisa menemukan masalah sekaligus membuat keputusan
• mampu menyeimbangkan antara masalah teknis dengan waktu, biaya dan faktor manusia