Perbandingan cyber law, Computer crime act
(Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime
Pendahuluan
Banyak
orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur.Cyberspace adalah
dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan
waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan
transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika,
dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Cyberlaw merupakan
salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah
keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi
Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim
Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen
Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga
Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
A. Batasan Masalah
Penulis
membatasi penulisan makalah ini meliputi pengertian, ruang lingkup dan
perangkat Cyberlaw.
B. Tujuan Masalah
Berikut tujuan
pembuatan makalah ini :
a. Menyelesaikan
tugas kelompok mata kuliah Etika Profesi.
b. Menambah
wawasan tentang cyberlaw yang diterapkan di Indonesia pada
khususnya dan Internasional pada umumnya.
C. Ruang Lingkup :
· Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
· Pencurian melalui Internet
· Perlindungan
Konsumen
· Hak
Cipta (Copy Right)
· Hak
Merk (Trademark)
· Pornografi
· Perangkat
Hukum Cyber Law
· Hacking
· Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government,
e-education
D. Penjelasan Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
E. Perangkat Cyberlaw
Pembentukan
Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan
pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan
bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi
informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai
dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya
diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi
informasi yaitu antara lain :
1. Melibatkan
unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2. Menggunakan
pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3. Memperhatikan
keunikan dari dunia maya
4. Mendorong
adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5. Menempatkan
sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan
perdagangan.
6. Pemerintah
harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang
menyangkut kepentingan publik
7. Aturan
hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan
futuristik
8. Melakukan
pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun
tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet
seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan
Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan,
Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan
berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1. yurisdiksi
legislatif di bidang pengaturan,
2. yurisdiksi
judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
kewenangan hukumnya,
3. yurisdiksi
eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
F. Perbedaan Cyberlaw di Beberapa Negara
· Indonesia
Munculnya
Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu
adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber
Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi
kejahatan melalui internet.
· Malaysia
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen
untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan)
dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku
adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Pada tahun 1997,
Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan
yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU
Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta
dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu
sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena
cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Jadi apabila
kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk
didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
· Council of Europe Convention on Cybercrime (COECOC)
COECOC
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan
yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal
ini. COECOC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota
Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota
Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
G. Perbedaan
Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime:
· Cyber Law : merupakan seperangkat aturan yang dibuat
oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu.
· Computer Crime Act (CCA) : merupakan undang-undang
penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia
· Council of Europe Convention on Cybercrime : merupakan
organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia.
H. Contoh Studi Kasus Cyberlaw
· Carding
Terjadi di Bandung
sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit
yang mereka peroleh dari beberapa situs.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang
lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan pasal 263 tentang Pemalsuan
identitas.
· Perjudian Online
Pelaku menggunakan
sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang,
Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan dengan menggunakan
system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu atau
menghubungi no HP 0811XXXXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaksi
secara online lewat internet atau HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang secara
instan. Dan sanksi yang menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang
perjudian dan UU 7/ 1974 pasal 8yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
· Penggelapan Uang
Pada tahun 1982
telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991 tentang 2 orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372,100,00.00 dengan menggunakan
sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan
informasi global yang dikenal dengan internet.
· Hacking
Pada kasus Hacking
ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data
sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini
pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus Deface atau Hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi
atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
PENUTUP
· Kesimpulan
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua
sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini
diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.
Namun karena keberadaaaanya banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi
dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam
menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang
baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai
penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat
mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
· Saran
Penulis
menyarankan agar tugas kelompok ini terus dilaksanakan setiap tahunnya untuk
memperkaya wawasan mahasiswa. Penulis juga mengharap kritik yang membangun demi
kesempurnaan tugas makalah ini.
Referensi :
http://kuliahrinto.blogspot.co.id/2016/05/makalah-cyber-law.html
http://diaharea.blogspot.co.id/2014/04/perbandingan-cyber-law-di-negara.html
http://tugaskuliah-esti.blogspot.co.id/2012/08/makalah-cyber-law.html
http://statham1.blogspot.co.id/2015/06/6-study-kasus-cyberlaw.html
http://unuy2911.blogspot.co.id/study-kasus-cyberlaw.html
http://statham1.blogspot.co.id/2015/06/6-study-kasus-cyberlaw.html