MODUS-MODUS
KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
PENDAHULUAN
Perkembangan
teknologi informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana
ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin
murah dibandingkan dengan kemampuan kerjanya. Hal ini yang menyebabkan
kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Perkembangan
teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru
yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang
menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Banyak segi positif yang
dapat diambil dari dunia maya ini, diantaranya dapat dengan mudah mendapatkan
informasi, melakukan transaksi jual-beli secara online, menambah lingkup
pertemanan dengan social media secara online, dan tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala krestifitas manusia. Jika ada segi
positif tentu saja ada segi negatifnya, salah satunya seperti pornografi.
Namun, teknologi yang semakin berkembang juga membuat segi negatif semakin
bertambah, yaitu dengan munculnya istilah kejahatan internet. Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk
lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan
Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain. Cybercrime atau kejahatan melalui
jaringan internet saat ini semakin tak terbendung. Di Indonesia, kejahatan ini
dilakukan untuk pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya
Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
A.
Pembahasan
Semakin
maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para
kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operandi yang ada, antara lain
1.
Unauthorized Access to Computer System
and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
2.
Illegal Contents : Kejahatan ini
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3.
Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku
4.
Cybercrime : Perkembangan Internet dan
umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah
satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan
di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang
dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang
cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
B.
Contoh
Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak
situs web
Salah satu kegiatan
yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal
dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Probing
dan port scanning
Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau
probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer
pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus
ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk
orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4. Denial
of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack DoS attack merupakan
serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia
tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian,
penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target
tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
KESIMPULAN
Semakin
meningkatnya Teknologi Informasi semakin banyak juga dampak positif dan
negatifnya. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Selain
itu dampak negatifnya dapat menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
“CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Semakin maraknya
tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan
pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.
Referensi :